KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (K3)
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja atau teknisi sangat diperlukan ketika sedang
bekerja. Namun tidak hanya untuk subyek pekerja (manusia) saja, tetapi K3 juga
penting untuk obyek (material) yaitu benda-benda yang dikenai pekerjaan,
alat-alat serta lingkungan tempat bekerja. Oleh karena itu sangat diperlukan
kepedulian manusia sebagai personil yang bisa berperan aktif dalam mewujudkan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Sesuai
dengan tujuannya, maka K3 mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.
Melindungi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk memperoleh
keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan hidup.
2.
Menjamin tenaga kerja dalam meningkatkan produktifitas
3.
Menjamin dan melindungi tenaga kerja dan lingkungannya
4.
Menjamin sumber-sumber produksi dan perlatan yang digunakan
5.
Mencegah dan atau mengurangi terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja dan
lingkungannya
6.
Mengurangi resiko kebakaran
7.
Mencegah dan mengurangi kerugian yang diderita oleh semua pihak
8.
Memberi perlindungan hukum dan moral bagi tenaga kerja dan manajemen perusahaan
9.
Memberi pertolongan dini bagi pekerja bila terjadi kecelakaan
Peraturan
mengenai syarat-syarat keselamatan kerja diatur dalam
perundangan
Republik Indonesia, yaitu UU No. 1 Tahun 1970. Syaratsyarat
keselamatan
kerja yaitu: